RUU Perampasan Aset: Komitmen Prabowo atau Impian yang Terus Tertunda? Jakarta, 2 September 2025 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik di tengah janji politik Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pengesahannya. Namun, dengan perjalanan panjang sejak digagas pada 2008 dan belum masuknya RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, banyak pihak mempertanyakan apakah komitmen ini akan menjadi terobosan nyata atau sekadar wacana yang terus berulang. RUU Perampasan Aset, yang pertama kali dirancang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, bertujuan memberikan instrumen hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, judi daring, pelanggaran perpajakan, hingga kejahatan lingkungan. Dengan pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB), RUU ini memungkinkan penyitaan aset tanpa vonis pidana, sebuah langkah yang dianggap strategis untuk memulihkan kerugian negara ya...
Komentar