Terlalu Luas, Mahfud MD Usulkan Indonesia Menjadi Negara Federal


Covesia.com
 - Dalam sosialisasi empat pilar MPR RI yang diadakan di Padang, Rabu (25/2/15), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengungkapkan bahwa konstitusi yang berlaku di berbagai negara itu sangatlah berbeda dan bersifat dinamis.
Ia mengatakan bahwa tidak ada satupun negara yang belum pernah melakukan perubahan konstitusi.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa Indonesia terlalu besar untuk menjadi negara kesatuan. Alasanya, jika Indonesia adalah negara federal, maka kemajuan di berbagai daerah yang berlangsung dengan signifikan.
"Kalau kita pelajari sejarah, Bung Hatta justru menghendaki Indonesia ini berbentuk federal bukan kesatuan. Buktinya, negara kita pernah berbentuk federal. Namun, karena saat itu, dari 60 anggota BPUPKI hanya 6 orang yang setuju Indonesia berbentuk negara federal, makanya Bung Hatta yang dikenal demokratis ikut dengan keputusan tersebut," ujarnya di Padang, Rabu (25/2/2015).
Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa secara pribadi ia ingin Indonesia berbentuk nergara federal. Hal tersebut bisa saja menjadi kenyataan jika masyarakat setuju dan DPR mengubah pasal yang menyatakan Indonesia adalah negara kesatuan.
Tidak hanya itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid juga pernah mengungkapkan pencangan indonesia menjadi negara federal.
"Gusdur juga pernah mengatakan bahwa daripada bingung, lebih baik luarnya berbentuk kesatuan sedangkan dalamnya dalam bentuk federal," pungkas Mahfud sambil berseloroh.
(osd/lif))

Komentar

Populer

5 Oldest Islamic Boarding Schools in Java

Mengapa Bung Hatta dulu ingin Indonesia menjadi negara federal? Apa bedanya dengan negara kesatuan?

SUNDA LAND dan SAKSI BERUBAHNYA TANAMAN SEREAL YANG MANIS MENJADI PAHIT DARI BUAH MANGROVE

Terungkap Ternyata Burung Perkutut Sangat Dimistikkan