Postingan

Populer

Warteg Naik Kelas

Revolusi Warteg: Sebuah Studi Komprehensif Warteg Pedia Sejarah Menu & Anatomi Wartegonomics Era Modern ☰ Sejarah Menu & Anatomi Wartegonomics Era Modern Laporan Kuliner & Sosial Penyelamat Perut Metropolitan Di tengah hiruk-pikuk gedung pencakar langit Jakarta, Warung T...

"Penjaga Lambung Negeri"

  Kowantara: Diplomasi Etalase Kaca KOWANTARA Beranda Sejarah Pandemi Transformasi ☰ Beranda Sejarah Pandemi Transformasi Diplomasi Etalase Kaca Dari gang sempit Jakarta hingga meja negosiasi Senayan. Kisah tentang bagaimana Warteg menjaga perut negeri. Mulai Jelajah Wadah Bernya...

Perundingan Gencatan Senjata Israel-Hamas: Krisis Kemanusiaan Memburuk di Tengah Jalan Buntu Diplomasi

Ini adalah bagian atas halaman Anda. Contoh halaman HTML

RUU Perampasan Aset: Komitmen Prabowo atau Impian yang Terus Tertunda?

Gambar
RUU Perampasan Aset: Komitmen Prabowo atau Impian yang Terus Tertunda? Jakarta, 2 September 2025 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik di tengah janji politik Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pengesahannya. Namun, dengan perjalanan panjang sejak digagas pada 2008 dan belum masuknya RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, banyak pihak mempertanyakan apakah komitmen ini akan menjadi terobosan nyata atau sekadar wacana yang terus berulang. RUU Perampasan Aset, yang pertama kali dirancang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, bertujuan memberikan instrumen hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, judi daring, pelanggaran perpajakan, hingga kejahatan lingkungan. Dengan pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB), RUU ini memungkinkan penyitaan aset tanpa vonis pidana, sebuah langkah yang dianggap strategis untuk memulihkan kerugian negara ya...