Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Mahfud MD: Indonesia Lahir dari Hasil Voting

Gambar
Kamis 26 Jan 2017 16:48 WIB REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, negara Indonesia lahir dari hasil  voting  atau suara terbanyak pada masa awal berdiri. "Pada awal Indonesia berdiri, Ir Soekarno dan Moh Hatta berdebat mengenai bentuk negara Indonesia," kata Mahfud MD pada kuliah tamu bertema "Etika Penyelenggara Negara Dalam Perspektif Filsafat Hukum Tata Negara" di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Kamis (26/1). Bung Hatta menginginkan negara Indonesia berbentuk federal dengan kekuasaan terbagi-bagi, tetapi Bung Karno ingin sebuah bentuk negara kesatuan atau republik. Maka, akhirnya, dilakukan  voting  oleh para tokoh negara saat itu sehingga diputuskan bentuk republik dan akhirnya kedua Bapak Bangsa itu berusaha keras mewujudkan kesatuan. Mahfud mengatakan, Indonesia sebagai negara republik berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD), sudah tepat. Namun, dinamika politik terus menggoyahkan kekuatan n

Mahfud MD: Kalau Rakyat Sepakat, Mengapa Tidak?

Gambar
BICARA SOAL FEDERASI Selasa, 21 Mei 2019 14:24 Artikel ini telah tayang di  tribunkaltim.co  dengan judul Soal NKRI jadi Federal, Mahfud MD: Kalau Rakyat Sepakat, Mengapa Tidak? Ini Kelemahan/Keunggulannya,  https://kaltim.tribunnews.com/2019/05/21/soal-nkri-jadi-federal-mahfud-md-kalau-rakyat-sepakat-mengapa-tidak-ini-kelemahankeunggulan . Penulis: Doan Ebenezer Pardede Editor: Alfiah Noor Ramadhany TRIBUNKALTIM.CO  - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pakar hukum tata negara  Mahfud MD  memberikan tanggapannya soal usulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali ke Republik Indonesia Serikat (RIS). Menurut  Mahfud MD  melalui akun twitternya @mohmahfudmd, perubahan  NKRI  ke negara  federal  sebenarnya sah-sah saja. Yeng penting, kata  Mahfud MD , rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR DPD/MPR sepakat dengan hal tersebut. Dan yang perlu diingat juga, kata  Mahfud MD , semua sistem mulai dari kesatuan,  federal , parlementer, presidensiil sudah dic

Republik Indonesia Serikat

Gambar
Republik Indonesia Serikat , ( bahasa Belanda : Verenigde Staten van IndonesiĆ«   bahasa Inggris : Republic of the United States of Indonesia ) disingkat  RIS , adalah suatu negara  federasi  yang berdiri pada tanggal  27 Desember   1949  sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam  Konferensi Meja Bundar :  Republik Indonesia ,  Bijeenkomst voor Federaal Overleg  ( BFO ), dan  Belanda . Kesepakatan ini disaksikan juga oleh  United Nations Commission for Indonesia  (UNCI) sebagai perwakilan  PBB . Latar Belakang Pada Januari 1942,  Jepang  menduduki bekas wilayah  Hindia Belanda , menggusur pemerintah kolonial Belanda. [1]  Pada 17 Agustus 1945, dua hari setelah Jepang menyerah, pemimpin kalangan nasionalis Republik Indonesia,  Ir. Sukarno  memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. [2]  Pemerintah Negeri  Belanda , melihat Sukarno dan para pemimpin Indonesia telah menyatakan  merdeka dari Jepang , memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan mengembalikannya menjadi wilayah koloni. [3]

Majelis Permusyawaratan Federal

Gambar
Majelis Permusyawaratan Federal  atau  Bijeenkomst voor Federaal Overleg  (BFO)  adalah sebuah komite yang didirikan oleh  Belanda  untuk mengelola  Republik Indonesia Serikat  (RIS) selama  Revolusi Nasional Indonesia  (1945–1949). Komite ini terdiri dari 15 pemimpin negara bagian dan daerah otonom di dalam RIS dengan masing-masing negara bagian memiliki satu suara. Komite ini bertanggung jawab untuk mendirikan pemerintahan sementara pada tahun 1948 sebagaimana dirumuskan dalam  Persetujuan Meja Bundar . [1]  Sebagian besar perwakilan BFO berasal dari luar  Jawa  dimana kehadiran Partai Republik lebih lemah dan dukungan untuk negara-negara federal Belanda lebih kuat. [2] Karena hubungannya dengan Belanda, BFO dianggap sebagai kolaborator oleh Republik Indonesia yang tidak mempercayai sistem federal dan menganjurkan suatu  negara kesatuan   Republik Indonesia . [3]  Menyusul  aksi politik Belanda yang kedua  pada bulan Desember 1948, BFO mendukung resolusi  Dewan Keamanan   Perseri

Terlalu Luas, Mahfud MD Usulkan Indonesia Menjadi Negara Federal

Gambar
Covesia.com  - Dalam sosialisasi empat pilar MPR RI yang diadakan di Padang, Rabu (25/2/15), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengungkapkan bahwa konstitusi yang berlaku di berbagai negara itu sangatlah berbeda dan bersifat dinamis. Ia mengatakan bahwa tidak ada satupun negara yang belum pernah melakukan perubahan konstitusi. Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa Indonesia terlalu besar untuk menjadi negara kesatuan. Alasanya, jika Indonesia adalah negara federal, maka kemajuan di berbagai daerah yang berlangsung dengan signifikan. "Kalau kita pelajari sejarah, Bung Hatta justru menghendaki Indonesia ini berbentuk federal bukan kesatuan. Buktinya, negara kita pernah berbentuk federal. Namun, karena saat itu, dari 60 anggota BPUPKI hanya 6 orang yang setuju Indonesia berbentuk negara federal, makanya Bung Hatta yang dikenal demokratis ikut dengan keputusan tersebut," ujarnya di Padang, Rabu (25/2/2015). Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa secara pribadi

Federalisme Indonesia

Gambar
"Masyarakat takut dirasakan sebagai anti Undang-Undang Dasar 1945, anti Pancasila, anti NKRI, dan takut dirasakan pemberontak... Tapi yang sangat takut soal ini kok Jawa ya?"---Faisal Basri NKRI harga mati! Jargon tersebut sering terdengar sejumlah waktu belakangan. Kalimat digdaya tersebut sering dibacakan sebagai penegasan bahwa format Negara Kesatuan ialah final, mustahil diganggu gugat lagi, sampai-sampai sistem kenegaraan lain laksana federasi tabu guna didiskusikan. Tapi bila berandai-andai, kira-kira sesuai ga ya gagasan  federalisme  diterapkan di  Indonesia ? Federalisme tersebut sendiri ialah bentuk negara dimana provinsi adalahbagian tak terpisahkan dari pemerintahan pusat. Sama serupa seperti sistem Negara Kesatuan yang anda anut sekarang. Hanya dalam praktiknya, provinsi ini diberi kewenangan sarat dalam mengelola segala aspek pembangunan, mulai dari keuangan, infrastruktur, pendidikan, hukum, pendidikan, dan sebagainya. Bedanya dengan Negara K

Mengapa Bung Hatta dulu ingin Indonesia menjadi negara federal? Apa bedanya dengan negara kesatuan?

Gambar
Fakhri Fadhil Diperbarui  22 Des 2018  ·  Didukung Naik oleh  Pasha Aulia Muhammad ,  tinggal di Indonesia (2004-2017)  dan  Mikail Muzakki ,  tinggal di Indonesia (2004-sekarang)  ·  Penulis punya  345  jawaban dan  429,5 ribu  tayangan jawaban Dalam Federalism in Asia  [1]  , negara kesatuan dianjurkan oleh Jepang, dengan proporsi 62 anggota BPUPKI yang hanya beranggotakan 10 orang dari luar Jawa sehingga tidak ada kecukupan suara bagi daerah untuk memperjuangkan negara yang terdesentralisasi. Menegasikan tulisan di atas dan pendapat  Kerenza Doxolodeo , pertarungan ide negara kesatuan dan federal itu berasal dari latar belakang Dwitunggal kita itu. Soekarno yang berasal dari etnis Jawa yang syarat dengan aristokrasi mempengaruhinya untuk memusatkan kekuasaan, sedangkan Hatta yang berasal dari etnis Minangkabau yang mana aristokratnya telah dilemahkan oleh gerakan islam ortodoks dan budaya dagang nan industrialis [2] pasca Perang Paderi. Masa kecilnya Hatta pu